Mobil Pengusaha Monja Ditembak, Ternyata Motifnya Dendam Asmara Sesama Jenis
Rabu, 02 Agustus 2017 – 15:30 WIB
Disinggung mengenai jalinan asmara antara tersangka dan korban yang sesama jenis, Tatan enggan menjelaskannya. Tatan hanya melempar senyum.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana,” imbuhnya. (fir)