Mobil Pikap Hitam Diikuti Polisi Sampai ke Pelabuhan, Setelah Digeledah Isinya Ternyata
"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas untuk dijual kembali, tetapi saat proses pengambilan BBM, dia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu dan dipakai berkali-kali," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya.
Rencananya, BBM tersebut disimpan untuk kemudian dijual secara ecer.
Untuk solar, pelaku mengaku membeli seharga Rp 5.500 per liter, kemudian dijual Rp 6.500 per liter.
Untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp 7.650 per liter, lantas dijual Rp 8.500 per liter.
"Pengakuannya sudah empat kali ini dan keuntungan pelaku mencapai Rp 250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Dirmanto. (antara/jpnn)