Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mobil Ratna Diderek, Kadishub Era Ahok Bilang Begini

Senin, 09 April 2018 – 06:34 WIB
Mobil Ratna Diderek, Kadishub Era Ahok Bilang Begini - JPNN.COM
Ratna Sarumpaet. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penderekan mobil Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menjadi sorotan banyak pihak. Kepala Dishub era Basuki Purnama alias Ahok, Muhammad Akbar pun ikut berkomentar.

Melalui Facebook, Akbar menyoroti soal kewenangan Dishub melakukan penderekan. Dia mengatakan, sebenarnya pelanggaran parkir masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas yang jadi urusan kepolisian.

"Petugas yang berwenang untuk memberikan tilang adalah kepolisian. Beberapa kemungkinan mengapa kepolisian terkesan kurang agresif menindak pelanggaran parkir," ujar Akbar melalui akun Facebook pribadinya yang ditelusuri JawaPos.com, Minggu (8/4).

Dia menyebutkan beberapa alasan tidak dilakukannya penilangan oleh polantas. Salah satunya, yakni sulitnya memberikan surat tilang karena pengemudi biasanya tidak ditempat, bisa menunggu sejam, dua jam, atau bahkan seharian.

Akbar juga menduga polantas menghindari gesekan dengan preman atau tukang parkir liar yang biasanya menguasai suatu kawasan parkir.

"Kemungkinan petugasnya kurang dan kecapekan karena sibuk mengatur lalu lintas," tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelanggaran parkir menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan, dan sangat signifikan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Seperti yang disebabkan oleh mobil Ratna Sarumpaet

Atas pertimbangan itu, Perda tentang lalu lintas memberi kewenangan kepada Dishub untuk menderek mobil yang melanggar parkir agar bisa cepat menghilangkan penghambat kelancaran lalu lintas.

Kepala Dishub era Basuki Purnama alias Ahok, Muhammad Akbar, ikut berkomentar.soal penderekan mobil Ratna Sarumpaet

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close