Mobilisasi Massa yang Tidak Perlu, Bisa Potensi Makar
Pandangan senada dikemukakan pengamat politik dari Universitas Indonesia Donny Gahral Adian.
Menurutnya, memobilisasi massa untuk memaksakan kehendak di luar jalur hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi makar.
“People power sebagai mobilisasi massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah adalah tindakan berpotensi makar dan inkonstitusional. People power itu untuk menjatuhkan pemerintahan yang otoriter, bukan untuk proses penghitungan suara dalam sebuah pemilu yang demokratis,” katanya.
BACA JUGA : Saling Klaim, Giliran TKN Deklarasi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Donny menilai, masing-masing pihak sebaiknya menahan diri dan menyerah pada kedaulatan rakyat. "Tunjukkan bagaimana berdemokrasi secara dewasa,” pungkas Donny.(gir/jpnn)