Mochtar Pasrah Dijemput Paksa KPK
Rabu, 21 Maret 2012 – 21:01 WIB
Setelah dijemput paksa, Mochtar langsung dibawa ke Jakarta dengan penerbangan komersil. Selanjutnya, Mochtar dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk memulai masa pemidanaan.
Seperti diketahui, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)