Modal Busi Sepeda Motor, Sekejap Berhasil Mendapat Rp 100 Juta
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap empat pelaku pencurian modus pecah kaca mobil kemudian mengambil uang tunai Rp100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu (8/9), mengatakan, keempat tersangka ditangkap di Banda Aceh pada Sabtu (31/8).
"Para tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya di Jalan Manekroo, Gampong Kuta Panjang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 18.45 WIB," kata Ery Apriyono.
Dia menyebutkan, para tersangka, yakni berinisial LP (56), Sal (48), BS (43), dan Sar (44). Keempat tersangka tercatat sebagai warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial S (47), warga Dusun Lhung Cadek, Gampong Gunung Keling, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: Pria Gundul Ini Bernyali Besar, Berani Serang Kantor Polisi dan Gebrak Meja
"Korban melaporkan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor dan pelaku mengambil uang korban Rp100 juta," kata Ery Apriyono.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu unit minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1881 UU, satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BK 3572 AID.