Modal Obeng dan Motor, Empat Pencuri Ini Bobol 40 Rumah, Ini Barang Buktinya
Sementara itu, Kapolsek Batamkota, Kompol Arief Budi Purnomo mengatakan pelaku juga terlibat dalam kasus curat serta curas. Dalam aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korbannya.
"Mereka kalau terpergok akan melukai korbannya. Tercatat ada laporan korban yang dilukai pelaku," katanya.
Arief menambahkan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang sudah meresahkan warga Batam tersebut. Ia menduga masih banyak korban serta komplotan lainnya.
"Untuk pelakunya masih ada 1 orang yang kita kejar. Kalau barang bukit sedang kita telusuri," tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Junto 365 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (opi/ray/jpnn)