Modal Pajang Foto Artis Korea di Medsos, Andreansyah Memperdaya 8 Wanita
”Begitu terima laporan korban, kami bergerak dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” pungkas Kapolres.
Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH menambahkan tersangka ini mengaku sudah ada delapan korbannya.
“Kami masih dalami lagi atas pengakuan tersangka,” katanya
Barang bukti yang diamankan ada unit handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu, dan bukti tranfer.
Perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
”Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya Sementara itu, Andreansyah mengakui perbuatannya dilakukan sendiri.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya
“Dari delapan korban, baru satu itu yang dapat uang,” singkatnya.(bun/sumeks)