Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terdampak Pandemi, Simak Penjelasan Pak Yusri
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:52 WIB

Model majalah dewasa Beiby Putri saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Berdasarkan pengakuan Beiby, dia sudah memesan narkoba sebanyak 4 kali.
Polisi juga sudah melakukan tes urine Beiby, hasilnya positif metafitamin.
"IPT kami gelandang ke narkoba Polda Metro Jaya. Kami lakukan swab test dan negatif, kami periksa urine dan positif metafetamin," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)