Modus A Gelapkan Mobil Rental Wajib Diwaspadai, Jangan Sampai Jadi Korban
jpnn.com, BONTANG - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bontang dan Polres Kutai Barat meringkus pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat pada Minggu (3/4/2022).
Pelaku berinisial A yang kini meringkuk di tahanan Polres Bontang itu ditangkap di Kabupaten Kutai Barat, Minggu (3/4/2022).
Kabag Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura menyewa mobil merek Toyota Kijang Innova bernopol KT 1830 ZF di rental milik Sahransyah pada Senin 21 Maret 2022.
Mobil tersebut dirental untuk dibawa ke Samarinda mengambil barang dagangan selama dua hari dengan tarif sewa sebesar Rp 500 ribu.
"Pelaku berpura-pura menyewa mobil dari sebuah rental di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujar Iptu Mandiyono ketika dikonfirmasi JPNN.com Senin (4/4).
Hingga Sabtu 26 Maret 2022 lalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa. Sementara nomor ponsel pelaku sudah tak bisa dihubungi korban.
"Pelapor yang mengalami kerugian materi sekitar Rp 75 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, Polres Bontang," terangnya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan dari unsur Satreskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergegas melakukan pengejaran.