Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!
jpnn.com - PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil mengungkap kasus pencabulan gadis usia 15 tahun. Modusnya, pelaku menikahi korban secara siri. Setelah itu korban secara berulang kali “digituin” Hermasnyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi bejat tersangka itu terungkap, ketika ayah korban mencari keberadaan anak gadisnya yang tak pulang-pulang ke rumah. Korban menginap di rumah Hermansyah selama beberapa hari.
Sang ayah berulang kali datang ke rumah tersangka, berusaha meminta anaknya untuk pulang. Namun sang anak memilih tinggal di rumah tersangka.
Ayah korban terkejut, ketika mengetahui anak gadisnya dinikahi siri oleh tersangka Hermansyah, tanpa sepengetahuannya.
Karena merasa sudah menjadi istri tersangka, menjadi alasan korban tidak kembali ke rumah orangtuanya. Ayah korban semakin berang, ketika mengetahui anaknya telah dijadikan pelampiasan nafsu.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Juni lalu di salah satu kecamatan di Kota Pontianak. Tersangka atas nama Hermasnyah,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Dijelaskan Andi Yul, penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua korban. “Laporan orangtua korban masuk ke kami pada tanggal 2 Juni. Kami lakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dengan melakukan visum terhadap korban. Dari alat bukti itulah, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, kasus tersebut terungkap pada 28 April 2016 lalu. Korban pergi menuju rumah tersangka dengan menumpang angkutan umum.