Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!
Rabu, 29 Juni 2016 – 05:35 WIB
“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa psengetahuan orangtuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa pengetahuan orangtua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.
Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/sam/jpnn)