Modus Baru Curanmor, Caranya Beraksi di Luar Dugaan, Sontoloyo!
Jumat, 08 Oktober 2021 – 15:07 WIB
"Tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," ujar Edwin.
Selanjutnya, korban merupakan pemilik asli motor yang dicuri pelaku melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendapati pelaku menjual motor hasil curian melalui Facebook. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi pada Kamis (16/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Edwin. (cr1/jpnn)