Modus Baru, Ganja Kini Diseludupkan Lewat Kontainer
jpnn.com, BATAM - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap penyeludupan 26 kilogram ganja dari Medan ke Batam melalui Pelabuhan Batuampar, Rabu (24/1) sore.
Selain menyita barang bukti, polisi juga meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam penyeludupan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di salah satu rumah kawasan Tiban Lama, Sekupang.
Dari laporan itu, selanjutnya polisi pun melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, polisi membekuk dua tersangka Riki Chaniago, 32 dan Aidil Putra, 23 di perumahan kawasan Tiban Lama. Dari penangkapan dua bersaudara ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 6 kilogram.
"Dari pengakuan mereka, ganja kering ini didapatkan dari seseorang bernama Amirudin Lubis, 52 dan Muis,” kata Hengki, Jumat (26/1) pagi.
Amirudin pun berhasil dibekuk tidak jauh dari rumah Riki dan Aidil di kawasan Tiban Lama.
"Dari rumah Amirudin disita 20 kilogram ganja. Sementara tersangka Muis masuk dalam daftar pencarian orang," tuturnya.