Modus Baru Pencurian, Warga tak Curiga, Malah Membantu
Sabtu, 04 Mei 2019 – 05:37 WIB
Terkait hal tersebut, Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada saat warga pergi ke sawah. Khususnya pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 pagi. Tindak pencurian ini bukan pencurian yang melibatkan sindikat.
“Pencurian dilakukan sendirian dan menjualnya pun sendirian. Pelaku, dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara,” ujarnya. (war/ay/ran)