Modus Baru, Truk Jelek Angkut Mobil Mewah Dari Malaysia
“Kepastiannya nanti dari hasil pemeriksaan fisik nomor mesin, untuk menentukan mobil itu berasal dari negara mana. Di samsat nanti apakah kendaraan jenis itu terdaftar di Indonesia. Kalau tidak ada, berarti itu memang dari luar. Di Bea Cukai, apakah ada bea masuknya,” jelas Mashudi.
Dua mobil mewah itu masuk ke Kalbar melalui pintu perbatasan antarnegara. Kedua mobil diangkut tanpa dilengkapi dokumen.
“Ini pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Perdagangan. Karena ini barang dari luar masuk ke Indonesia secara ilegal,” tegasnya
Dit Reskrimsus masih mengembangkan kasus ini.
Sopir, kernet, dan pemilik truk masih diperiksa secara intensif.
“Kalau memang sengaja dan tahu itu mobil ilegal, malah mencari keuntungan dalam mengangkut barang itu, berarti dia turut serta,” tegas Mashudi. (Ambrosius Junius/Hamka Saptono)