Modus Camat Peras Kepala Desa
Minggu, 30 September 2018 – 15:10 WIB
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.
“Ini kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai 27 September sampai 16 Oktober 2018," tutur Sahirul.
Dia menambahkan, DP dijerat pasal 12e Undang-Undang Tipikor dengan acaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (rm-92/yit)