Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali

Senin, 16 Juli 2018 – 11:42 WIB
Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.

Keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.

Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.

“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)

HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News