Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
jpnn.com, LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Dr Muhammad Sardi alias MS merugikan negara senilai Rp 8,15 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi program Indonesia pintar (PIP).
"Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar atau PIP mahasiswa," kata JPU Kejari Langkat Junita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).
JPU menyebut terdakwa Muhammad Sadri melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk mahasiswa angkatan 2022 masing-masing dipotong sebesar Rp 1,5 juta per orang pada tiap semester.
Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan, seperti untuk biaya jas almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus, dan berbagai jenis kutipan lainnya.
"Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh," sebut Junita.
Perbuatan terdakwa Muhammad Sadri yang merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,15 miliar lebih.
Besaran nilai kerugian keuangan negara di kasus korupsi PIP itu berdasarkan hasil perhitungan tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).