Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
Selasa, 10 September 2024 – 09:11 WIB
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), beragenda keterangan para saksi.
"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang," kata Kasim.(ant/jpnn)