Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali

Rabu, 07 Juni 2023 – 22:03 WIB
Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali - JPNN.COM
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari (tengah) didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi (kedua kanan) dan unit Reskrim Polsek Kuta menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Denpasar, Bali, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

"Pada awalnya, ada 24 paket yang hendak diedarkan di beberapa tempat di daerah Denpasar dan Badung. Jadi, tersangka ditelepon oleh sang bos pada 1 Juni 2023. Di sana tersangka disuruh mengambil paket sabu sebanyak 24 paket," kata Kalpika.

Usai mengambil sabu di Jalan Pulau Galang, Pemogan, esok harinya Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 06.30 Wita, dia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari sang bos yang memerintahkan untuk menempel 24 paket sabu-sabu ke suatu lokasi yang telah ditentukan di seputaran Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan dan Sesetan.???????

Sampai dengan pukul 11.00 Wita, kata Kalpika, pelaku LB telah menempel paket sabu di belasan titik lokasi.

Namun, saat akan menempel sabu-sabu di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Sesetan, LB diciduk petugas Polsek Denpasar Selatan berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku itu.

"Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka ditemukan bungkusan kresek dan tujuh paket sabu siap edar. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku telah lima kali menjalankan profesi sebagai tukang tempel sabu-sabu," ujar Kalpika.

Atas perbuatannya tersebut, menurut dia, tersangka LB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana hukuman penjara paling minimal enam tahun. (antara/jpnn)


Pemandu wisata menyambi menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Denpasar, Bali. Dia juga seorang residivis.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close