Modus Polisi Gadungan Jaktim Sangat Mengerikan, Lihat Barbuk yang Dipegang Kombes Zulpan
Senin, 07 Maret 2022 – 19:20 WIB
"Kemudian dari hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.
Atas perbuatan itu, YD dan YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Ancaman pidana empat tahun. Sejak malam tadi ditahan di Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)