Modus Pura-Pura Salat, Anak Perempuan Ini Nekat Berbuat Dosa di Masjid
Selasa, 07 September 2021 – 17:29 WIB
"Anak di bawah umur tersebut (pelaku) kami amankan di wilayah Margahayu Raya, Kota Bandung," ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)