Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik
Insentif mobil hybrid sejak tahun lalu beberapa kali diwacanakan oleh jajaran pembantu presiden, di antaranya oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Insentif mobil hybrid bakal menemani insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.
Tahun ini pemerintah kembali memberi insentif bagi mobil listrik, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen khusus kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Kemudian pemerintah juga telah memberikan insentif bagi mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU), serta (Completely Knock Down/CKD) bebas bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk para investor yang berkomitmen investasi.
Motor listrik juga telah mendapatkan insentif Rp 7 juta untuk pembelian unit baru, dan Rp 10 juta untuk konversi. (antara/jpnn)