Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
Senin, 08 Maret 2021 – 16:41 WIB
Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.
Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: