Mohammad Idris Resmikan Gereja, Singgung soal Perda Kota Religius
jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan Gereja Bathel Indonesia (GBI) Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 35 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (21/10).
Dalam kesempatan itu Idris mengatakan Pemkot Depok sedang gencar memperlancar pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah.
"Saat kampanye kemarin kami punya program, setelah 100 hari sejak saya dilantik, rumah-rumah ibadah yang belum punya IMB harus diurus. Lurah dan camat harus proaktif untuk menyosialisasikan, ini gratis tanpa biaya apa-apa," ucap Idris.
Dia mengharapkan keberadaan GBI ini membawa peran positif, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai tempat kegiatan sosial dan pembinaan umat gereja agar memahami peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sehingga kedamaian dalam kerukunan bangsa dapat terjalin. Mudah-mudahan ini momentum yang bisa dijadikan tonggak sosial dalam kehidupan beragama di Kota Depok khususnya," tuturnya.
Idris juga menyebut pemkot bersama DPRD Kota Depok melalui anggaran tambahan tahun ini sedang memproses rancangan peraturan daerah soal Kota Religius.
“Kami menginginkan adanya Perda Kota Religius dan akan menjadi aturan untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan untuk semua agama di Kota Depok,” kata Mohammad Idris.
Pria yang merupakan alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo itu berharap warganya tidak gagal paham soal Perda Kota Religius.