Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mohon Disimak Buat Imam dan Pengkhotbah, Fatwa MUI Soal Salat Jumat

Kamis, 04 Juni 2020 – 17:56 WIB
Mohon Disimak Buat Imam dan Pengkhotbah, Fatwa MUI Soal Salat Jumat - JPNN.COM
Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal.

Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.

"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya. (ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menyambut kondisi new normal, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat Jumat, terutama bagi imam dan pengkhotbah.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close