Mohon Maaf, Fahri Hamzah Anggap Semua OTT KPK Ilegal
Sekarang, lanjut Fahri, sikap KPK bukannya tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Padahal, dalam KUHAP ada ketentuan yang mengatur penyadapan harus seizin pengadilan.
Namun, lembaga antirasuah itu justru membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan berlandaskan pasal-pasal di UU KPK. Fahri menyebut SOP itu hanya mengatur hal internal dan tidak bida digunakan untuk persoalan eksternal.
"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh (jadi dasar penyadapan, red)? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," paparnya.
Menurut Fahri, sebenarnya hal itu menjadi persoalan besar. Namun, tidak ada orang yang berani mempersoalkannya.
"Kami memerlukan penjelasan khusus soal ini, tapi orang pada diam, takut semua dan dianggap OTT sudah benar semua," kata Fahri.(boy/jpnn)