Mohon Maaf, Fahri Hamzah Anggap Semua OTT KPK Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyatakan bahwa semua operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal secara hukum. Pasalnya, OTT menggunakan hasil penyadapan yang sampai saat ini belum ada payung hukumnya.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal. Mohon maaf ya," tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Fahri lantas menyampaikan argumennya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, Pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Tifatul Sembiring saat menjabat menteri komunikasi dan informatika pernah menyiapkan draf PP itu dan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika PP mau disahkan, banyak pihak termasuk KPK dan pendukungnya yang ketakutan.
Mereka menganggap draf PP itu berbahaya jika diberlakukan karena bisa menyebabkan KPK tak leluasa menyadap. "Karena prosedurnya mau dibikin mengikat. Kalau dilanggar bisa kena hukum," ungkapnya.
Selain itu, ada pihak yang mengajukan uji materi atas Pasal 31 ayat 4 UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, MK pada 2011 membatalkan ketentuan itu dan memerintahkan pengaturan penyadapan harus dengan undang-undang.
Fahri awalnya berpikir bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Tapi, pemerintahan Presiden SBY kala itu yak menerbitkan perppu tentang penyadapan.
Merujuk putusan MK, kata Fahri, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan. "Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," ujarnya.