Mohon Maaf, Perizinan Salat Idulfitri di Lapangan Dicabut
jpnn.com, GORONTALO UTARA - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, membatalkan keputusan perizinan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah, di lapangan.
Keputusan tersebut sesuai hasil rapat Forkopimda kabupaten Gorontalo Utara 19 Mei 2020, yang diperluas atau dihadiri pihak Kementerian Agama (Kemenag), MUI Gorontalo Utara dan ormas Islam di daerah itu.
"Kita salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini," ujarnya di Gorontalo, Kamis (21/5).
Keputusan pembatalan termuat dalam Surat Edaran nomor 0032/Bupati/149/V/2020, tentang kegiatan shalat Idulfitri 1441 Hijriah.
Delapan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu, pertama, keputusan hasil rapat terbatas kabinet tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta.
Kedua, edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi COVID-19.
Ketiga, imbauan Menteri Agama RI tentang pelaksanaan shalat Idulfitri 1 Syawal 1441 H.
Keempat, Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 160/V/33/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.