Mohon Maaf, Perizinan Salat Idulfitri di Lapangan Dicabut
Kelima, surat kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo, nomor 2382/kw.30/BA.03.2/2020 tentang imbauan/seruan.
Keenam, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Ketujuh, tausiyah MUI Provinsi Gorontalo.
Kedelapan, keputusan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama wali kota/bupati se-Provinsi Gorontalo tanggal 21 Mei 2020.
Pemkab Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh kaum muslim di kabupaten itu untuk mematuhi anjuran untuk salat Id di rumah tersebut.
Bupati Gorontalo Utara juga menegaskan tidak akan menggelar halal bi halal maupun open house, baik di kediaman pribadi maupun rumah dinas jabatan.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut agar tidak ada penyelenggaraan shalat Id di lapangan maupun masjid. (antara/jpnn)