MOJOKERTO : Bocah Cabul Dituntut 12 Bulan
Selasa, 04 Mei 2010 – 12:58 WIB
Untuk diketahui, Nanang, 30 dan Siti Jumilah, 27 melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, 21 Desember 2009 lalu. Ia menyangka Rf telah menyetubuhi anaknya berulang kali.
Bagaimana terdakwa sampai melakukan hal yang hanya biasanya dilakukan oleh orang dewasa ini? Menurut pengakuan terdakwa kepada Darmo beberapa waktu lalu, ia memang seringkali menonton video porno bersama teman-temannya.
Begitu juga dengan sang ayah, ia mengakui bahwa anaknya memang kurang pengawasan dan perhatian dirinya. Suwadi terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang buruh tani. Ia berpenghasilan utama dari sawah ke sawah, ladang ke ladang beberapa warga yang membutuhkan tenaganya. (ron/yr)