Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB
Minggu, 31 Juli 2011 – 08:31 WIB
Selain itu, Fasli juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti mengkoordinasi pungli siswa baru. Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas itu menjelaskan, kepala sekolah (kasek) bisa terjerat dua sanksi.
Sanksi model pertama, hukum pidana. Ini terjadi jika pungutan liar tersebut mengandung unsur penipuan. Lebih dari itu, tarikan duit dari siswa baru juga bisa berujung hukum pidana korupsi jika tujuannya untuk memperkaya diri sendiri.
Sanksi kedua, lanjut Fasli, administratif. Sanksi ini merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepala sekolah sebagai aparatur di bawah lingkungan Kemendiknas. Tahun lalu, banyak kepala sekolah yang dipecat gara-gara terbukti menjadi otak pungli siswa baru. Selain sanksi pemecatan, kasek juga bisa disanksi penundaan kenaikan pangkat.