Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Momen Irjen Panca Pamerkan Harta Haram Milik Apin BK, Lihat

Kamis, 01 Desember 2022 – 06:00 WIB
Momen Irjen Panca Pamerkan Harta Haram Milik Apin BK, Lihat - JPNN.COM
Polda Sumut memamerkan aset bos judi online Apin BK yang sudah disita. Dok Humas Polda Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) di bawah komando Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah menangkap bos judi online Jonni alias Apin BK.

Selain menangkap penjahat yang sempat kabur ke luar negeri itu, Polda Sumut juga menyita harta Apin BK yang diduga hasil pencucian uang bisnis judi online.

Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita aset dengan nilai Rp 158 miliar. Beberapa di antaranya juga dipamerkan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (30/11).

Menurut Panca, penyidik tidak hanya menjerat Apin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga mengenakan pasal pencurian uang.

"Apin BK dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Panca yang didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Perwira tinggi Polri itu menyebut penyidiknya sudah menyita 26 aset berupa rumah atau ruko milik Apin BK.

Kemudian, penyidik juga menyita aset berupa 21 unit jetski, dua unit speadboat, satu kapal, dan tiga aset tanah dari Kabupaten Samosir.

"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp 153 Miliar. Jadi, total Rp 158,8 miliar," ujar dia.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memamerkan aset milik tersangka kasus judi online Apin BK yang sudah mereka sita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News