Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan pengguna jasa atas fasilitas yang telah diberikan.
Kali ini, kegiatan monev dilaksanakan pada dua perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yaitu PT Pakarti Riken Indonesia yang dilaksanakan pada 21-22 Oktober 2024.
Berikutnya di PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2024.
MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Pengguna jasa dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama mengungkapkan kegiatan yang dilakukan saat monev, meliputi pengujian sistem, pencatatan, akuntabilitas, dan pengujian dokumen.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi atas hasil monitoring guna tindak lanjut perbaikan.