Montana Melarang, TikTok Melawan
jpnn.com - Tidak tinggal diam, TikTok menggugat Negara Bagian Montana yang terletak di Amerika Serikat (AS) bagian barat.
Gugatan itu sebagai respons pelarangan yang dilakukan pemerintah Montana pada TikTok.
Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat 419 pada pekan lalu.
RUU tersebut menjadikan Montana negara bagian pertama di AS yang melarang penggunaan atau akses ke jejaring sosial TikTok.
"Kami menolak larangan yang inkonstitusional terhadap TikTok di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," tulis TikTok.
"Kami percaya gugatan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat."
Gugatan yang diajukan TikTok ke Pengadilan Distrik AS itu menyatakan bahwa setiap bulan, lebih dari 150 juta orang Amerika menggunakan aplikasi tersebut untuk mengekspresikan diri dan terhubung dengan orang lain.
Kemudian pelarangan tersebut melanggar Amendemen Pertama.