Moratorium CPNS Bakal Berlangsung 5 Tahun
Jumat, 09 Maret 2012 – 17:18 WIB
"Untuk mutasi ini, Menpan&RB tengah membahasnya bersama Mendagri dan Menkeu," ujarnya.
Cara lainnya adalah dengan menerima tenaga outsourching atau PTTP (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah). PTTP ada masa tenggat kerjanya. Kalau masih dibutuhkan pemerintah, kontraknya diperpanjang.
"Dengan PTTP, pemerintah tidak akan terbebani dengan pembayaran gaji karena tidak masuk di APBN. Sebaliknya pemdalah yang bertanggung jawab. Karena itu, pemda harus hati-hati menambah pegawai. Kalau tidak butuh, jangan menerima pegawai karena nanti susah sendiri bila kas daerah tidak mencukupi," terangnya. (esy/jpnn)