Moratorium Pembangunan Mal Masih Wacana
Pemprov DKI Bakal Tangguhkan Izin Pendirian Maljpnn.com - JAKARTA - Rencana moratorium pusat perbelanjaan alias mal yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata hanya wacana. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada payung hukum bagi kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang moratorium pembangunan mal. Karena itu, tidak mungkin kebijakan tersebut dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Ya sebenarnya masih wacana, belum ada perda," ujar Gamal di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/9).
Menurutnya, kebijakan yang akan dberlakukan dalam waktu dekat adalah penangguhan izin pembangunan. Ini merupakan satu-satunya langkah yang dapat diambil untuk menekan pertumbuhan pusat perbelanjaan di ibu kota.
Meski tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, Gamal tetap mendukung kebijakan moratorium mal. Diakuinya, jumlah pusat perbelanjaan di Jakarta memang sudah terlalu banyak.
"Memang kawasan di Jakarta yang sudah crowded (sesak). Dampak negatifnya kemacetan lalu lintas, pasti semakin parah. Makanya, Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan penangguhan izin itu," pungkasnya. (dil/jpnn)