Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
(6) Memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan dan keimigrasian yang diperlukan.
(7) Mendampingi PMI dalam proses persiapan keberangkatan di badan penempatan dan perlindungan PMI di Daerah.
(8) Memonitor persiapan, perjalanan, penempatan selama masa kerja, sampai dengan kepulangan PMI ke desa melalui SISTEM pengawasan, sesuai penugasan dan SOP.
(9) Melaporkan segala kejanggalan dan penyimpangan ke dalam SISTEM jika ditemukan.
(10) Membentuk sistem keamanan migrasi desa (Siskamdes) untuk menjalankan tugas-tugas di atas.
(11) Memberikan dukungan pendanaan dari Dana Desa untuk penyelenggaraan tugas-tugas Siskamdes.
Jalan Perubahan
Sebagaimana saya sampaikan pada bagian awal, moratorium ini dapat dijadikan titik pijak untuk perubahan sistem. Dan dengan identifikasi terhadap critical points di atas, maka saya harus mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan adalah perubahan yang radikal. Yakni mengubah Undang-Undang yang ada. Poin-poin perubahan semestinya jelas: