Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku AdilSelasa, 01 November 2011 – 14:28 WIB
Karenanya, keputusan Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana sudah jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam negara Indonesia. Yusril menilai, dikeluarkanya kebijakan moratorium remisi terdakwa koruptor karena mereka membenci orang-orang tertentu yang terlibat korupsi, teroris atau terlibat narkotika.
"Saya hanya membacakan ayat Alquran untuk mereka (Amir dan Denny, red), janganlah sekali-kali kebencian pada sekelompok orang menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena itu akan lebih dekat dengan taqwa. Keadilan harus ditegakkan sekalipun kepada orang yang kita benci. Kalau negara sudah seperti ini, negara dibawah pemerintahan SBY ini sudah centang perenang. Tidak bisa negara ini menjalankan berdasarkan selera dan sekehendak mereka sendiri," pungkas Yusril.(kyd/jpnn)