Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku AdilSelasa, 01 November 2011 – 14:28 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan itu tidak mencirikan Indonesia sebagai Negara Hukum. "Ini adalah negara hukum, dan negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitas. Artinya, tidak ada tindakan dari aparatur negara yang boleh dilakukan, tetap harus berdasarkan norma hukum yang berlaku," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan itu.
"Norma-norma hukum yang tegas mengatur Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah itu tidak bisa dilangkahi dan ditinggalkan begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:21 WIB - Humaniora
BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 13 Mei 2024 – 22:41 WIB - Humaniora
Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Senin, 13 Mei 2024 – 22:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 13 Mei 2024 – 22:41 WIB - Pilkada
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 – 23:59 WIB - Daerah
Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:03 WIB - Kriminal
Aksi Pencuri Berdaster di Hotel Semarang, Tak Jadi Kencan, Terancam 5 Tahun Bui
Senin, 13 Mei 2024 – 22:25 WIB - Bisnis
Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
Senin, 13 Mei 2024 – 23:19 WIB