Moratorium TKI Malaysia Dicabut
RI-Malaysia Tandatangani LoI KetenagakerjaanRabu, 19 Mei 2010 – 06:35 WIB
"Alhamdulillah, kita bersyukur LoI ini bisa kita tanda tangani. Ini akan menjadi langkah awal kita untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya di sektor domestik," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis dari Kuala Lumpur kemarin (18/5).
Muhaimin mengatakan, dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI. Dalam LoI tersebut terdapat beberapa point kesepakatan. Pertama, TKI penata laksana rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam seminggu. Poin kedua adalah kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada.