Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Moratorium TKI Malaysia Dicabut

RI-Malaysia Tandatangani LoI Ketenagakerjaan

Rabu, 19 Mei 2010 – 06:35 WIB
Moratorium TKI Malaysia Dicabut - JPNN.COM
Poin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan."Dan yang terakhir, biaya penempatan PLRT harus disepakati oleh kedua negara," kata dia.

Muhaimin mengatakan  pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di Malaysia. Karena kedua belah pihak sepakat segera  memulai  joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006.

Acara penandatanganan LoI soal Perlindungan bagi TKI ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai meski tak mengurangi formalitas dan kekhidmatannya. Setelah LoI ditandatangani, delegasi RI kemudian dijamu makan siang oleh PM Malaysia di rumah dinasnya.

Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, LoI ini akan menekan jumlah TKI ilegal yang selama ini menjadi kendala pengiriman buruh migran kedua negara. Ada pasal khusus dalam perjanjian itu yang akan mengikat Malaysia untuk ikut menekan jumlah TKI Ilegal.

JAKARTA -- Penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia segera dicabut dalam waktu dekat. Kepastian itu menyusul penandatanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close