Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat, 20 September 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024.
Di hadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.
"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang enggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen. (antara/jpnn)