Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Motif Kasus Mutilasi di Sleman Terungkap, Sadis Banget, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Maret 2023 – 23:36 WIB
Motif Kasus Mutilasi di Sleman Terungkap, Sadis Banget, Pelaku Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Polisi menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus mutilasi di Polda D.I Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). Petugas berhasil meringkus tersangka berinisial HP, 23, pemutilasi wanita berinisial A, 35, di Sleman pada Sabtu (18/3/2023). Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/hp.

Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.

"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim," ujar Nuredy.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.

Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI, 35, warga Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil autopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo mengatakan ada luka di bagian kepala korban yang diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang telah dibawa tersangka. Setelah itu, pelaku membunuh dan memutilasi korban.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau "cutter" yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

Motif kasus mutilasi yang dilakukan tersangka HP, 23, terhadap seorang wanita di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (18/3) akhirnya terkuak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close