Motif MT Membunuh Ayah Kandung Terungkap, Kakaknya pun Mau Dihabisi, Sadis
Saat di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan gundukan tanah yang didalamnya terhadap jasad korban.
Kepada polisi, MT mengaku menghabisi sang ayah dengan cara memukul korban.
"Untuk memastikan korban telah meninggal, kemudian digorok di bagian leher hingga hampir putus," ungkap perwira menengah Polri itu.
Dari hasil olah TKP, terungkap bahwa pelaku sengaja mengundang ayahnya untuk datang ke rumah dengan alasan takut ada ular.
Setelah korban sampai di rumah yang dihuni sendirian oleh pelaku, korban langsung dibunuh secara sadis.
Selain membunuh ayahnya, MT ternyata telah merencanakan bakal menghabisi kakak kandungnya dengan cara dibekap dan dipukul hingga mengalami koma.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," ujar AKBP Lukman Syarif. (abtara/jpnn)