Polisi Kantongi Bukti, DD Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang
jpnn.com, MAGELANG - Polisi telah menetapkan DD, 22, sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tiga korban yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) tewas mengenaskan setelah diracun oleh pelaku.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa, menyampaikan Tersangka DD merupakan anak kedua korban meninggal.
DD ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.
"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.