Motif Pelaku Menusuk Sopir TransJakarta Berawal Masalah Sepele
Kamis, 24 November 2022 – 14:45 WIB
Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.]"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi. (antara/jpnn)