Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
Jumat, 23 Februari 2024 – 17:46 WIB
![Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi... Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi... - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/02/23/polisi-saat-merilis-penangkapan-pelaku-pelempar-bom-ikan-di-qi0w.jpg)
Polisi saat merilis penangkapan pelaku pelempar bom ikan di rumah seorang ketua KPPS di Pamekasan. ANTARA/Rizal Hanafi
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)