Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
Jumat, 23 Februari 2024 – 17:46 WIB
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)