Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Bang Reza: Pidana Harus Lanjut
Rabu, 10 Agustus 2022 – 13:09 WIB
Berarti Brigadir J sebagai korban, yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.
Baca Juga:
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?